Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangkap Polisi

Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangkap Polisi
Sumber Gambar: news.detik.com

Polisi menangkap para pelaku perdagangan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal. Minyak goreng curah ini dipasarkan secara ilegal melalui toko online.

" Kami mendapatkan informasi bahwa di jalan Rasuna Said No.29 Rt.04 Rw.04 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki manyak goreng curah masuk dilokasi ini. Kegiatan yang sangat mencurigakan, dari informasi tersebut" Kata kapolres metro Tangerang kata Kombes Zain Dwi Nugroho di Pinang Kota Tangerang pada Senin 27 Juni 2022 dikutip dari detik.com

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla.pengemasan ilegal tersebut juga tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI maupun izin edar.

Dari hasil pengecekan merek ini tidak ada keluar izin edar dari BPOM. Sehingga dari hal tersebut polisi dapat mengamankan inisial K berusia 34 tahun yang merupakan seorang direktur perusahaan PT SPI.

Penangkapannya bermula saat polisi mendapat laporan adanya aksi mencurigakan disekitar lokasi. polisi kemudian melakukan pengecekan dan juga penggeledahan dan hasilnya adalah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang ulang secara ilegal.

Pihak kepolisian juga menemukan minyak goreng murah dijual di shopee dengan harga Rp.20 ribu dan juga di Tokopedia dengan harga Rp.40 Ribu per dua liter.

Selengkapnya detik.com

Post a Comment for "Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangkap Polisi"