Beginilah Sansi Bagi SPBU Yang Melakukan Kecurangan

Beginilah Sansi Bagi SPBU Yang Melakukan Kecurangan
Sumber Gambar: www.merdeka.com

PT Pertamina memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3442117 Gordan di Kibin, Kabupaten Serang. Hal ini dikarenakan SPBU telah melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

Modus kecurangan penjualan BBM berjenis pertalite, pertamax, pertamina Dex, Dexlite dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU yaitu dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Area manager Communication, relation & CSR Regional Jawa bagian barat, Eko Kristiawan mengungkapkan tidak akan mentolelir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini. Mengatur takaran dengan menggunakan bantuan alat remote control yang dimodifikasi sangat merugikan masyarakat.

Oleh itu sanksi yang diberikan tidak tanggung-tanggungyaitu menutup SPBU selama 6 bulan. Hal ini dilakukan guna mendukung tim polda banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi dapat tersalurkan dengan baik dan juga seperti semestinya kepada masyarakat yang berhak.

Pertamina juga senantiasa menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan juga mengawasi penyaluran distribusi BBM yang bersubsidi dan jika melihat ada indikasi kecurangan untuk segera melapor kepada aparat kepolisian ataupun pertamina call canter 135.

Selengkapnya merdeka.com

Post a Comment for "Beginilah Sansi Bagi SPBU Yang Melakukan Kecurangan"