Sopir Fortuner Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Fortuner Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Fortuner seret bocah 6 tahun sejauh 2 Km di Lampung Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun mengancam tersangka dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Saat ini polisi sedang memproses kasus tersebut. Diketahui ibu dari bocah 6 tahun yang meninggal setelah terseret mobil fortuner sejauh 2 kilometer hanya mengalami luka-luka ringan.

Sang ibu turut menjadi korban didalam kecelakaan maut yang terjadi di lampung timur tersebut. Saat itu bocah 6 tahun tersebut tengah mengendarai motor bersama ibunya.

Nahas dari arah belakang motor yang dikendarai keduanya diseruduk oleh mobil fortuner.

Diketahui seorang bocah berusia 6 tahun di Lampung Timur meninggal setelah terseret sejauh 2 kilometer. Kejadian itu terjadi bermula dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan Lintas timur di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, yang melibatkan kendaraan mobil Toyota Fortuner dengan bernopol  BE 1147 BK dengan motor honda Vario dengan nopol BE 3288 BM pada Jum'at 25 Maret 2022.

Kepala unit penegak hukum (Kanit Gakkum) Sat Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra membenarkan kejadian kecelakaan tersebut, saat dihubungi pada Sabtu 26 Maret 2022.

" Kemarin pada Jum'at 25 Maret 2022 benar terjadi kecelakaan antara mobil dan motor sekitar pukul 16.30 WIB di jalan lintas timur di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur " Ujarnya.

Selengkapnya TribunLampung.co.id

Post a Comment for "Sopir Fortuner Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara"