Pemprov Lampung akan beri diskon pajak kendaraan hingga 75 persen, namun kebijakan tersebut masih menunggu peraturan gubernurnya.
Diketahui, pemprov lampung melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini Bapenda Lampung sedang menyiapkan skema pemberian diskon PKB tersebut.
" Sementara ini pemberian diskon diwacanakan dalam 2 skema"
" Yakni dilihat dari CC Kendaraan atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tersebut " Ujar Adi saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at 11 Februari 2022 dikutip dari TribunLampung.co.id
" Saat ini sedang kita konsultasikan dengan BPK terkait rencana pemberian diskon PKB ini " tambah Adi.
Menurutnya, besaran diskon pajak juga belum ditentukan apakah 50 persen, 60 persen atau 75 persen dari nilai PKB.
Adi memastikan, untuk pelaksanaan sudah siap, namun pihaknya masih menunggu peraturan gubernur terlebih dulu.
Selengkapnya TribunLampung.co.id
Post a Comment for "Pemprov Lampung Akan Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 75 %"