Sopir Vanessa Angel Dan Bibi Didakwa Pasal Berlapis

Sopir Vanessa Angel Dan Bibu Didakwa Pasal Berlapis

Kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan juga sang suami Bibi membuat supir mereka harus mendekam dibalik Jeruji besi.

Akhirnya sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan juga Bibi tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwah untuk Jody.

"Sudah selesai tadi (Sidangnya).(Digelar) secara virtual" Kata krista salah satu staff pengadilan negeri jombang kepada awak media dikutip dari TribunLampung.co.id pada kamis 27 Januari 2022.

Jody akhirnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 311 ayat (5) undang-undang LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) undang-undang LLAJ.

"Pasal dakwaanya 311 sama 310" Ucap Krista. " Sudah dibacakan (Dakwaanya) nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi" Tambahnya. 

Sebagai tambahan informasi, artis Vanessa Angel dan juga Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo pada Kamis 4 November 2021 siang hari.

Mobil pajero yang mereka tumpangi dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak beton pembatas jalan disebelah kiri.

Supir nya Tubagus Muhammdah Jody Pramas Setya, 24 tahun dan anaknya Gala Sky 1 tahun 7 bulan beserta asisten rumah tangganya Siska Lorensa,21 tahun mengalami luka dan selamat.

Namun sayangnya atas kejadian tersebut tubagus Jody harus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di polres Jombang.

Selengkapnya di TribunLampung.co.id

Post a Comment for "Sopir Vanessa Angel Dan Bibi Didakwa Pasal Berlapis"