![]() |
Sumber Gambar: seleb.tempo.co |
R Kelly yang merupakan penyanyi dan rapper Amerika Serikat divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,manipulasi,pemerasan, hingga perdagangan seks.
Vonisan tersebut dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah mengenai tuduhan yang telah menghantuinya selama dua dekade.Ann Donnelly selaku hakim menjatuhkan hukuman 30 tahun ditambah lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda 100.000 Dolar AS atau Rp. 1,4 Miliar di pengadilan Federal Brooklyn, Amerika Serikat pada Rabu 29 Juni 2022 waktu setempat, dimana tujuh korbannya berbicara tentang penderitaannya dibawah kendalinya.
Donnelly juga mengatakan bahwa dari bukti yang ada telah mencerminkan ketidak pedulian Kelly terhadap penderitaan manusia.
Kelly menjadi salah satu orang yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #meToo yang sangat melawan perilaku tersebut. Penyanyi yang berusia 55 tahun tersebut tidak bicara apapun selama sidang putusan, tapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Setelah vonisnya dibacakan,pengacaranya, Jenniver Bonjean mengatakan bahwa kelly hancur dengan hukuman tersebut namun dirinya akan mengajukan banding. Karena tiga puluh tahun hukuman sama halnya dengan hukuman seumur hidup baginya.
Selengkapnya tempo.co
Post a Comment for "R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan "