2 Pencuri Kerangka Motor Dibebaskan Melalui Restorative Justice

2 Pencuri Kerangka Motor Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Sumber Gambar: beritapagi.co.id

Dua pencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX King yang ditangkap oleh anggota polsek Plaju di Palembang Sujud Syukur dan juga memeluk korban usai dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Kedua pelaku yakni PA berusia 17 tahun dan juga Ebi Kuku berusia 21 tahun yang merupakan warga plaju,sebelumnya ditangkap karena dilaporkan mencuri di bengkel milik korban Agus. Kedua nya ditangkap dikediaman masing-masing yaitu dikawasan Plaju pada Jum'at 24 Juni 2022.

Setelah kedua pelaku diamankan, Penyidik polsek Plaju memanggil korban. korban pun memiliki inisiatif untuk mengambil langkah hukum dengan cara berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku. Didalam ruang gelar restorative justice polsek plaju, antara korban dan pelaku dilakukan mediasi restorative justice pada Selasa 28 juni 2022 yang dihadiri korban dan juga pelaku yang didampingi oleh keluarga masing-masing.

Keduanya sepakat untuk menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan yang dilanjutkan dengan saling berjabatan tangan. Pelaku mengucapkan terimakasih sambil sujud syukur ke lantai dan juga memeluk korban.

Korban Agus berusia 47 tahun warga sentosa plaju mengatakan mau memaafkan pelaku dan juga berdamai karena pelaku masih terlalu muda dan masih panjang masa depannya. Korban juga berharap agar kedua pelaku tidak mengulangi perbuatannya, korban iklas memaafkan.

Selengkapnya beritapagi.co.id

Post a Comment for "2 Pencuri Kerangka Motor Dibebaskan Melalui Restorative Justice"