Penikam Mantan Istri di Kalidoni Ditangkap

Penikam Mantan Istri di Kalidoni Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Kalidoni akhirnya berhasil menangkap Junaidi alias Edi berusia 60 Tahun yang menikam mantan istrinya sendiri beserta anak tirinya menggunakan senjata tajam yang berjenis pisau lipat di halaman sekolah SIT AR Ridho pada Rabu 11 Mei 2022.

Edi diamankan polisi saat berada ditempat persembunyiannya disalah satu tempat makan di kabupaten OKI pada hari Jum'at 27 Mei 2022. serta melarikan diri dengan membawa anaknya yang berusia 7 tahun hasil hubungannya dengan korban.

AKP Dwi Angga Cesario ,PP,SIK,MSi saat merilis ungkapan kasus tersebut pada Senin 30 Mei 2022 mengatakan bahwa tersangka tersinggung lantaran mantan istrinya tersebut tanpa izin menemui anaknya di sekolah tersebut.

Saat kejadian,korban bersama anak tiri pelaku datang ke sekolah untuk mencoba mengantarkan makanan. Namun pada saat korban berada dihalaman sekolah langsung diserang oleh pelaku secara membabi buta. Saat kabur pelaku juga membuang semua alat komunikasi sehingga polisi sulit untuk menemukannya" Ujar AKP Dwi di dampingi kanit Reskrim Ipda Mustaufik SH dikutip dari beritapagi.co.id

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Edi mengatakan dirinya khilaf, ia gelap mata ketika melihat mantan istrinya dengan anak tirinya.Edi yang hendak menjemput anaknya yang bersekolah disekolahan tersebut,akhirnya gelap mata dan langsung mencabut pisau lipat sepanjang 20 cm yang sering ia gunakan untuk memotong pucuk daun dan juga buah dikebun.

Setelah pelaku menyerang dan melihat kedua  korban terluka parah, pelaku pun langsung kabur mengendarai sepeda motornya.

Selengkapnya beritapagi.co.id

Post a Comment for "Penikam Mantan Istri di Kalidoni Ditangkap"