Tempat Karaoke Jadi Sarang Minuman Keras Tanpa Izin

Tempat Karaoke Jadi Sarang Minuman Keras Tanpa Izin

Lebih dari 10 botol miras berbagai merek, disita oleh satpol PP Purbalingga pada hari Minggu 27 Maret 2022 malam hari. 

Barang tersebut,di dapat dari hasil razia di sejumlah tempat karaoke dan warung tepi jalan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka operasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) jelang tahun baru 2022.

Kasat pol PP Purbalingga, Revon Hapridianto melalui Kabid Tribumtranmas, Sutriono menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang mengonsumsi minuman berakohol mendekati bulan ramadhan yang berpotensi menimbulkan gangguan Tribumtranmas.

Sejumlah tempat yang dirazia meliputi Karaoke Bintang di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga dengan barang bukti 20 botol.

Kemudian Karaoke Pasific di jalan Raya Padamara Desa Bojanegara kecamatan Padamara, jumlah barang bukti 14 Botol, Karaoke  Warjau jalan Letnan Sudani Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara, Barang bukti 16 Botol, Karaoke Pilar Jalan Raya Kutasari Desa Gemuruh Kecamatan Padamara, Jumlah Barang bukti 17 botol.

Selain tempat karaoke petugas juga menyambangi sejumlah kios meliputi di Jalan raya Kutasari Desa Gemuruh, jumlah barang bukti yang disita adalah 28 botol, di Jalan Letnan Sudani Karang Sentul Barang bukti 21 botol, Kios komplek pasar Hewan Desa Babakan Kecamatan Kalimanah 29 botol, Kios minuman jalan Kominot Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga, barang bukti 28 botol.

Jumlah keseluruhan barang bukti ada 173 botol dari berbagai merek"Ujar Sutriono.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda sekian dan terima kasih. Informasi ini kami dapat dari laman facebook Beritaa Purbalinggaa.

Post a Comment for "Tempat Karaoke Jadi Sarang Minuman Keras Tanpa Izin"