Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok akan mengembalikan 25 sepeda motor curian yang disita dari pelaku.
Pemilik dapat mengambil motornya ke Polres Depok dengan membawa buku kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan Kartu tanda penduduk (KTP).
" Iya. Surat-surat lengkap (BPKB,STNK,KTP)" ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Saat dikonfirmasi, pada Rabu 30 Maret 2022.
" Bagi yang kehilangan silahkan datang kepolres metro Depok membawa surat-surat yang sah" Kata dia.
Selain itu Yogen mengatakan, pengambilan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya. Pemilik cukup membawa surat-surat kepemilikan yang sah.
Selengkapnya Kompas.com
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai kepolisian resor Depok akan kembalikan 25 motor curian. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda, sekian dan terimakasih. Informasi ini kami kutip dari laman facebook INFO DEPOK.
Post a Comment for "Kepolisian Resor Depok Akan Kembalikan 25 Motor Curian"