Seorang pria tenteng pistol saat mendatangi rumah kerabat kini harus berurusan dengan polisi. Seperti koboy jalanan, pria tersebut menenteng pistol sambil mengamuk dikediaman kerabatnya tersebut.
Diketahui pelaku berinisial AG berusia 32 tahun merupakan warga Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
AG ditangkap karena telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menguasai senjata api.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan AG diamankan lantaran membawa dan menguasai senjata api.
" Bener, kami telah melakukan penangkapan AG karena tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa,menguasai, senjata api beserta amunisinya dan atau perbuatan tidak menyenangkan" Ujarnya pada Minggu 27 Februari 2022.
Ia menjelaskan, pelaku AG telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan membawa pistol saat ngamuk di tempat keluarganya.
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara tanpa melakukan perlawanan.
Selengkapnya TribunLampung.co.id
Post a Comment for "Nasib Pria Usai Marah-Marah Sambil Tenteng Pistol"