Ketentuan Baru! Lebih Dari 6 Bulan Belum Dapat Dosis Ke-2 Wajib Vaksin Ulang

Ketentuan Baru! Lebih Dari 6 Bulan Belum Dapat Dosis Ke-2 Wajib Vaksin Ulang

Kemenkes ( Kementrian kesehatan ) meminta masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi ulang.

Imbauan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang Drop Out yang diterbitkan oleh kementrian kesehatan.

Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, kementrian kesehatan mengungkapkan hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 Masyarakat.

Namun jumlah tersebut tidak sama dengan vaksinasi dosis kedua. Berdasarkan catatan kementrian kesehatan, vaksinasi dosis kedua baru diberikan kepada sekitar 135.537.713 orang.

Maka dari itu diperlukan upaya lebih lanjut agar segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapat dosis kedua ( Sasaran Drop Out ).

Kementrian kesehatan juga meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut bisa menggunakan vaksin yang berbeda dari vaksin yang diberikan pertama kali.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai ketentuan baru, lebih dari enam bulan belum dapat dosis ke dua wajib vaksin ulang. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.Sekian dan terimakasih.

Sumber: Facebook INFO DEPOK

Post a Comment for "Ketentuan Baru! Lebih Dari 6 Bulan Belum Dapat Dosis Ke-2 Wajib Vaksin Ulang"