Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dapat dipermudah.
" Tadi pagi bapak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian dan ibu menteri tenaga kerja dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" Kata menteri sekretaris negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti termuat dalam video di kanal sekretariat negara pada Senin, 21 Februari 2022.
Kementrian tenaga kerja (kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan peraturan menteri ketenaga kerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan perturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.
" Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK" Kata Pratikno.
Pratikno menyebutkan presiden jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.
" Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya" Ungkap Pratikno.
Namun Praktikno menyebut presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.
Sumber informasi facebook INFO DEPOK
Post a Comment for "Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Soal Pencairan Jaminan Hari Tua"