Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. kabar itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan agung (Kejagung) dari Bareskrim polri.
" Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari direktorat tindakan pidana ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ( Bareskrim Polri) Terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK" Tulis kepala pusat penerangan hukum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya pada hari Kamis 24 Februari 2022.
Disisi lain Indra Kenz hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, Juga mengatakan Kliennya akan diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.
Sementara korban Binomo mengaku akan mengawal pemeriksaan. Mereka akan datang ke bareskrim.
Selengkapnya di detik.com
Post a Comment for "Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka"