Waspada Ganja Sistem Tempel di Depok, Kurir Diciduk

Waspada Ganja Sistem Tempel di Depok, Kurir Diciduk

Seorang kurir laki-laki berinisial S Alias A, 24 tahun ditangkap polisi di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok. Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran 17 kilogram ganja.

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel barang tersebut,diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya" Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di polres Depok pada Rabu 26 Januari 2022.

Tersangka berhasil di tangkap pihak kepolisian pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 22.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.

Tersangka pun mengaku ini bukan kali pertama dirinya menjadi pengedar maupun kurir. Tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang bandar yang masih diburu polisi.

" Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil ganja tersebut. Sedangkan dua orang diatasnya yang mengendalikan ditetapkan sebagai DPO berinisial A dan B" Sambung Zulpan.

Tersangka yang mengakui bahwa pengiriman narkotika ini bukan yang pertama kali. Pada November 2021 dirinya sempat menerima narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

"Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterima mendapat 1juta. Jadi kalau 17 Kg mendapat 17 Juta" Terang Zulpan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 17Kg ganja kering, 2 buah timbangan dan juga 1 unit handphone.

Tersangka diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda sekian dan terimakasih.

Informasi ini kami dapat dari laman facebook @INFO DEPOK

Post a Comment for "Waspada Ganja Sistem Tempel di Depok, Kurir Diciduk"