Upah minimun kota/kabupaten atau UMK Jawa barat 2022 resmi ditetapkan oleh gubernur jawa barat, Ridwan Kamil pada selasa 30 November 2021.
UMK Jawa Barat ditetapkan melalui keputusan gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep. 732-Kesra/2021 Tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi jawa barat tahun 2022.
Ridwan Kamil menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sehingga kenaikan UMK 2022 di Depok menjadi Rp. 4.399.514 yang sebelumnya Rp. 4.377.231
Sementara itu salah satu pekerja, M Soleh mengatakan Ridwan Kamil hanya memandang aspek dari sisi regulasi dalam memutuskan naik dan tidaknya UMK 2022 untuk daerah di jawa barat.
Sangat mengecewakan, artinya memang gubernur jawa barat hanya memandang aspek dari sisi regulasi pemerintah. tidak berbicara mengenai rekomendasi dari bupati/wali kota di jawa barat , ujarnya kemarin.
Kekecewaan lain yang dirasakan oleh buruh saat menunggu putusan UMK 2022, yakni Ridwan Kamil tak hadir dan tak memenuhi buruh.
Post a Comment for "UMK Hanya Naik Rp 22.283,- Buruh Kecewa"