Herry Wirawan merupakan guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya yang berusia dibawah umur, bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan, selain itu ada dua santri yang masih hamil.
Keluarga korban pemerkosaan meminta pelaku Herry Wirawan 36 tahun di hukum berat,hukuman kebiri dianggap pantas diberikan kepada pelaku yang sudah menghancurkan masa depan korban.
Seperti diketahui, Herry memperkosa belasan muridnya dari periode 2016 hingga 2021,kasus ini sudah masuk ke persidangan, Herry di dakwa undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
Salah seorang paman korban, nikmat berharap pengadilan bisa memberikan vonis hukuman kebiri, dia berharap perhatian dari banyak pihak bisa sekaligus mengawal kasus ini agar tidak ada keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
" Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup,korban sudah kehilangan harga diri dan mental, ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak" Katanya pada kamis 9 Desember 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono akan Mengkaji pemberian tuntutan hukum untuk Herry, termasuk kemungkinan Kebiri.
Dakwaan primair yang diberikan untuk herry adalah pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo pasal 76 D UU R.I No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya merdeka.com
Post a Comment for "Keluarga Korban Meminta Pelaku Pemerkosaan 12 Santri, Herry Wirawan Untuk Dihukum Kebiri"