Seperti yang diketahui, saat ini sim C digolongkan menjadi tiga yaitu sim C untuk motor sampai 250 cc, sim CI untuk 250 cc keatas sampai 500 cc, dansim CII motor dengan isi slider di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus, sedangkan SIM Merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
Hal itu sudah termuat dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan PNBP semua sama, ujar Arief beberapa waktu yang lalu.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp.100.000,-, selain itu ada biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp.30.000,- dan pemeriksaan kesehatan Rp. 25.000,-
Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp. 155.000,- sedangkan untuk biaya perpanjang masa berlaku SIM Sebesar Rp. 75.000,-
Selengkapnya di berjayanews.com
Post a Comment for "Biaya Resmi Pembuatan Sim C Mulai Desember"