KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Akan mengadakan aksi nasional pada hari ini 19 November sampai dengan 26 November 2021 untuk meminta kepastian tentang pelaksanaa upah minimum hanya kepada buruh dengan masa kerja dibawah 12 bulan.
Bagi para pekerja yang masa kerjanya diatas 12 bulan harus dirundingkan secara bipartit menggunakan struktur upah agar daya beli buruh tetap terjaga, ujar Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban pada Rabu 17 November 2021 yang dikutip dari kontan.co.id.
Dalam Aksi ini juga terkait dengan pernyataan dsri kementrian ketenaga kerjaan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional hanya 1,09%, persentase kenaikan yang minim ini yang kemudian membuat buruh berharap kebaikan hati gubernur untuk menetapkan upah yang lebih tinggi dari batas nasional.
Ia pun menegaskan bahwa kenaikan upah miminum dalam kisaran 1% sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri, melihat dari adanya sejumlah sektor usaha yang sejatinya memiliki pertumbuhan usaha diatas angka tersebut seperti telekomunikasi,rumah sakit dan juga sektor pertanian.
Bukan hanya itu diketahui juga peerintah daerah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 dalam beberapa hari kedepan, hal ini mengingat batas akhir pengumuman upah minimum adalah pada 21 November 2021.
Selengkapnya di kompas.tv
Post a Comment for "UMR Naik Tipis, Buruh Akan Gelar Aksi Selama Sepekan"