Ketua umum asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamandi meniai sebagian besar pemerintah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sesuai dengan aturan.
Aturan yang dimaksud ialah peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi turunan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kendati demikian, kata hariyadi sebagian pemerintah provinsi memilih mengumumkan kenaikan UMP 2022 yang terpaut jauh dari simulasi rata-rata kenaikan upah secara nasional milik kementrian ketenagakerjaan sebesar 1,09 persen.
Misalkan, dia mencontohkan gubernur daerah istimewa yogyakarta sri sultan hamengkubuwono X menetapkan kenaikan UMP Sebesar 4,30 persen menjadi Rp. 1.840.915,57 atau naik Rp. 75.915,53 dari tahun lalu.
Post a Comment for "Penetapan UMP 2022 Sesuai Dengan Aturan"