MUI Haramkan Kripto Dijadikan Mata Uang !!!

MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) Memutuskan aset kripto haram digunakan sebagai mata uang, hal ini merupakan hasil keputusan dari forum ijtimia ulama VII se-Indonesia.

Hukum kripto dibuat dalam tiga diktum dalam keputusan ijtimia ulama, Diktum pertama uang kripto dinilai haram digunakan sebagai mata uang.

1. Aset Kripto dinila memiliki gharar, dharar,dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia, maka dari itu aset kripto diharamkan untuk digunakan sebagai alat bayar.

"penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar,dharar,dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015 ketika dimaknai sebagai mata uang" Ujar Ketuan MUI bidangfatwa asrorun niam soleh dalam ketarangan pers virtual pada hari kamis 11 November 2021.

2. Aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjual belikan,aset kripto dinilai mengandung gharar,dharar,dan qimar.

Aset kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, syarat yang dimaksud adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Diputuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi atau aset yang memiliki landasan jelas atau underlying assetnya hukumnya boleh digunakan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas hukumnya masih diperbolehkan" ungkapnya.

Selengkapnya ada di Detik.com

#infodepok #indonesia #infojabodetabek #kripto #cryptocurrency #mui #majelisulamaindonesia

MUI Haramkan Kripto Dijadikan Mata Uang !!!

Post a Comment for "MUI Haramkan Kripto Dijadikan Mata Uang !!!"