Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara ditangkap aparat kepolisian, pria berinisial H hal ini terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, ujar kasat reskim polres Dairi AKP Rismanto J Purba, pada minggu 22 November 2021.
Aksi dari pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Kabupaten Dairi.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya berdasarkan dari laporan korban tersebut.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya saat istrinya pergi bekerja.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo Pasal 76D dari Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHP pidana,ujarnya yang dilansir dari radarmakasar09.blogspot.com
Post a Comment for "Bejad !! Pria Tega Cabuli Anak gadisnya Sejak SMP di SUMUT"