Para buruh sebanyak 2 Juta buruh akan melakukan aksi mogok kerja pada 6-8 Desember 2021, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketetapan pemerintah yang menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 % pada 2022 mendatang.
Presiden KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ) Said Iqbal menuturkan aksi mogok dilakukan secara nasional di lebih dari 100.000,- perusahaan dengan melibatkan 60 federasi serikat pekerja.
Para buruh yang akan melakukan aksi mogok berasal dari lebih 100.000,- perusahaan yang akan bergabung di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota, termasuk juga kawan-kawan ojek online yang akan ikut bergabung, ujar said dalam konferensi pers pada senin 22 November 2021.
KSPI juga menggandeng sejumlah konfederasi buruh lainnya yang akan mengikuti aksi ini seperti konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, seluruh buruh pun dihimbau untuk setop melakukan produksi.
Selengkapnya cnnindonesia.com
Post a Comment for "2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Pada 6-8 Desember 2021"