Pemerintah Akan Kenakan PPN Sembako Diprotes

Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Pedagang pasar protes dengan rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai jika rencana ini juga bisa memukul proses pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sedang terjadi.

Dalam draft RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dikutip detikcom, pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.

Dikutip detikcom, pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menarik pajak dari pembelian bahan pokok. Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengharapkan pemerintah agar menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak. Menurut dia pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut.

kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Selengkapnya detik.com


#infodepok #sembako #kenapajak #pajak #indonesia #beritaterkini #jawabarat #depok #sembilanbahanpokok

Pemerintah Akan Kenakan PPN Sembako Diprotes

Sumber : INFO DEPOK

Post a Comment for "Pemerintah Akan Kenakan PPN Sembako Diprotes"